Find Us On Social Media :

Sidang Putusan Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Ditunda, CSB Kecewa

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 17 April 2024 | 17:01 WIB

Sidang putusan kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar yang dilakukan oleh Christopher Stefanus Budianto (CSB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang putusan kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar yang dilakukan oleh Christopher Stefanus Budianto (CSB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Sidang yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (17/4/2024), harus ditunda hingga Senin (22/4/2024).

Kuasa hukum CSB mengungkapkan bahwa alasan penundaan adalah karena putusannya belum siap dibacakan.

"Putusan yang seharusnya hari ini dibacakan, yang bertepatan pada 17 April 2024, ternyata ditunda dengan alasan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusannya belum siap," kata Darius Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).

Penundaan sidang ini pun membuat Christopher Stefanus Budianto merasa kecewa.

"Dari pak Christoper sendiri dia merasa kecewa," lanjut Darius.

Sementara tim kuasa hukum CSB, Taufik Yudhistira, melihat adanya kebimbangan atau kebingungan yang dialami oleh majelis hakim.

Karena alasan itu pula, menurut Taufik, sidang akhirnya terpaksa ditunda.

"Dengan diundurnya putusan ini menandakan bahwa hakim sekarang mengalami kebingungan dalam kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga memicu kebimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suami Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Jadi Sopir di Momen Idul Fitri

Termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan.

"Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP. Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," beber Taufik.

Tim kuasa hukum CSB pun berharap kliennya bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan.

"Untuk putusan 22 April, pak Christoper, klien kami, bisa bebas, itu saja harapan dari kami," timpal Axl Situmorang.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.

Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.

(*)