Find Us On Social Media :

Satu Tahun Lebih Pakai Narkoba, Chandrika Chika Diciduk di Hotel dengan Atlet Esport

By Pradipta R, Rabu, 24 April 2024 | 08:22 WIB

Chandrika Chika ditangkap karena narkoba

Grid.ID – Nama Chandrika Chika sudah dikenal sejak beberapa tahun terakhir.

Dirinya dikenal sebagai seleb TikTok yang kerap membuat konten di media sosial.

Di samping itu, nama Chandrika Chika juga dikenal sebagai mantan kekasih Thariq Halilintar sebelum berpacaran dengan Fuji.

Chandrika Chika ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4.2024), pukul 23.00 WIB.

Chandrika Chika dikabarkan sudah satu tahun lebih mengenal narkoba.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih."

"Jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4/2024), dikutip dari Youtube Insert.

Diketahui Chandrika Chika menggunakan narkoba jenis Ganja.

Selain Chandrika Chika, polisi juga mengamankan lima orang lainnya.

Ada pula atlet e-sport yang turut ditangkap oleh polisi dalam kasus ini.

Baca Juga: Ditangkap Bersama 5 Temannya, Ini Alasan Chandrika Chika Cs Gunakan Narkoba

Polisi mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa hotel tempat Chandrika Chika digrebek adalah tempat yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Rezka.

Polisi juga merilis lima inisial tersangka lainnya.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Cara Chandrika Chika menggunakan narkoba adalah dengan menggunakan rokok elektrik.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Enam tersangka tersebut dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(*)