Find Us On Social Media :

Datangi Komnas HAM, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Ngadu Soal 2 DPO yang Dihilangkan Polisi

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 27 Mei 2024 | 19:19 WIB

Putri Maya Rumanti, tim kuasa hukum Vina di Komnas HAM, Senin (27/4/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Tim kuasa hukum Vina Dewi mendatangi Kantor Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (27/4/2024) siang.

Adapun tujuannya untuk membuat pengaduan atau laporan terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina.

Termasuk juga tentang 2 DPO yang dihilangkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi memang mengungkapkan bahwa 2 DPO bernama Dani dan Andi hanyalah fiktif alias tidak pernah ada. "Kami kan datang hari ini memang menyampaikan saat ini kasus yang kita tangani kasus Vina dan kami menceritakan kronologis kemudian dari segala hal sampai DPO yang sampai hari ini kita udah tahu ada 2 yang tidak ada. Nah ini yang kita sampaikan ke Komnas HAM," jelas Putri Maya Rumanti, tim kuasa hukum Vina di Komnas HAM, Senin (27/4/2024).

Tak hanya itu, kedatangan ini juga sekaligus untuk memohon bantuan perlindungan psikologis bagi keluarga Vina.

Dengan viralnya kembali kasus ini, keluarga Vina dinilai perlu mendapatkan bantuan berupa trauma healing.

"Juga terkait kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan juga kepastian adanya kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban," kata Uli Parulian Sihombing, perwakilan dari Komnas HAM.

Lebih lanjut, soal 2 DPO yang dihapus oleh kepolisian, Putri mengaku masih meyakini putusan hukum yang ada.

Menurutnya putusan tersebut merupakan suatu produk hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bukan Salah Tangkap, Keluarga Vina Yakini DPO Pegi Memang Tersangka Utama, Tunjukkan 2 Barang Ini Sebagai Bukti

Dengan dihapusnya kedua orang tersebut dari DPO, pihak keluarga Vina merasa dirugikan.