Grid.ID- Gaya hedon Darmawati, istri makelar judi online (judol) Muhrijan alias Agus. Diketahui Darmawati ikut mendapatkan kucuran dana dari bisnis haram yang dilakukan suaminya.
Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, ikut terseret usai suaminya terlibat kasus melindungi puluhan ribu situs judol agar tidak terblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan Darmawati yang membelanjakan uang haram tersebut, diduga sebagai cara Agus untuk menyembunyikan komisi dari hasil praktik membeking puluhan ribu situs judol.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, tertuang tentang gaya hidup mewah Darmawati. Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta selatan, pada Rabu (7/5/2025).
Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Komdigi dan juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin "mengamankan" situsnya agar tidak terblokir.
Berdasarkan dakwaan, terungkap pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi. Setelah itu, dia turut terlibat dalam komplotan yang melindungi situs judol.
Muhrijan mengkoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus pelindungan tersebut. Muhrijan kemudian menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian dan hal ini telah berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.
Berdasarkan pembacaan dakwaan, pada Selasa (20/5/2025), hasil dana tersebut kemudian diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No.102 BB, Rt 01/ RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.
“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip Grid.Id dari Kompas.com.
Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta. Lalu ada juga penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dangen nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.
Uang dari praktik membeking situs judol ini digunakan Darmawati untuk membeli barang-barang mahal seperti perangkat elektronik bernilai tinggi yaitu, iPhone 16 pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG. Selain itu, dia juga membeli MacBook, iPad Pro, handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih dan Lexus dengan plat nomor B 16 WT. Darmawati juga mengoleksi barang fashion mewah seperti dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Baca Juga: Kronologi PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada