Find Us On Social Media :

Vonis Razman Nasution Tetap Dibacakan Meski Tak Hadir, Tim Kuasa Hukum Walkout dari Persidangan

By Christine Tesalonika, Selasa, 30 September 2025 | 14:04 WIB

Razman Nasution saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Grid.ID - Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski Razman absen dalam agenda penting ini, namun Majelis Hakim akan tetap membacakan vonis kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum, Rahmat Riyadi mengaku keberatan atas keputusan Majelis Hakim yang akan tetap membacakan vonis tanpa kehadiran Razman.

“Kami keberatan dan menolak majelis hakim membacakan putusan. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia," ujar Rahmat Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai jika sidang hari ini bisa tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak hadir dengan alasan pemeriksaan telah selesai. Setelah perdebatan, tim kuasa hukum Razman pun memutuskan untuk keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes.

"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walkout dari persidangan,” kata Rahmat.

Meski tanpa kehadiran terdakwa dan penasihat hukumnya, Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat (1a) KUHAP.

"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap akan dibacakan hari ini," ujar Syofia.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit di Penang yang dikirimkan hanya menyatakan bahwa Razman sedang menjalani pemeriksaan, namun tidak menyebutkan keharusan untuk dirawat inap.

"Surat tersebut baru kami terima Senin (29/9/2025), dan akan dipertimbangkan dalam putusan," lanjut Syofia.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Masih Jalani Perawatan di Penang, Bacaan Putusan Ditunda?