Find Us On Social Media :

Ada Bayi Terjebak dalam Kerusuhan di Mako Brimob, Beginilah Hak Istimewa yang Semestinya Didapat Sang Ibu

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 10 Mei 2018 | 10:43 WIB

Kerusuhan di Mako Brimob

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok membawa banyak cerita miris.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Melansir Kompas.com, kerusuhan terjadi antara tahanan dengan petugas dari personel Brimob Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengungkapkan bahwa insiden di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) malam, berawal dari keributan antara tahanan dan petugas kepolisian karena masalah makanan.

(BACA JUGA: Randy Pangalila dan Dinda Kirana Didoakan Berjodoh, Ini Penyebabnya!)

Ada pihak keluarga narapidana terorisme yang sedang berkunjung menolak pemeriksaan atas makanan yang dibawanya.

Akibat hal ini, cekcok pun terjadi antar narapidana dan petugas.

Suasana makin panas ketika tiga dari enam blok tahan berhasil dikuasai oleh narapidana.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, selain narapidana dewasa, rupanya ada seorang bayi yang juga ikut terjebak dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob.

(BACA JUGA: Mulai dari Dress Hingga Tas, Ini Deretan Fashion Item Seharga Ratusan Juta Milik Anggun C. Sasmi, Fantastis Banget!)

Bayi tersebut diketahui baru berusia 4 hari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.

Menurut Setyo, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.

Bayi tersebut awalnya di lahirkan di rumah sakit.

(BACA JUGA: Begini Cara Supermodel Miranda Kerr Melatih Konsentrasi Putranya, Bisa Ditiru nih!)

Namun, kemudian di rawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.

Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.

"Tim negosiator nanti yang bekerja."

"Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar."

(BACA JUGA: Inspirasi Outfit Liburan dengan Overall Denim ala Bae Suzy Biar Gayamu Makin Catchy dan Imut-imut! )

"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.

Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

(BACA JUGA: Tak Biasa, Raisa Curhat Tak Kuasa Menahan Air Mata! Ada Masalah Apa?)

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.

(*)