Find Us On Social Media :

Fachri Albar Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Istri Setia Temani

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Mei 2018 | 13:36 WIB

Fachri Albar saat dijumpai Grid.ID keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/

(Baca juga: Sandy Arifin Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Rehabilitasi di RSKO)

Dari tangan Fachri Albar, polisi menyita barang bukti berupa sabu, dumolid, camlet dan ganja bekas pakai.

Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Fachri terancam pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak 12 tahun. (*)