Find Us On Social Media :

Sempat Habiskan Rp 8,6 M untuk Keliling Eropa, Kini Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun!

By Elizabet Ayudya, Rabu, 30 Mei 2018 | 11:27 WIB

Sidang Bos First Travel, Senin (26/2)

Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR

Grid.ID - Tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang vonis.

Dilansir dari Kompas.com, sidang tersebut digelar pada hari ini, Rabu (30/5) di Pengadilan negeri Depok Jawa Barat.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan yakni 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Jika kita ingat lagi, pasutri bos First Travel ini sebelumnya dikenal sebagai konglomerat.

Tak hanya barang branded dan rumah mewah, plesir tiap hari ke negeri orang pun mereka mampu.

BACA: Goyang Bareng Andika Eks 'Kangen Band' yang Dikenal Playboy, Netizen Peringatkan Via Vallen!

Berikut adalah catatan nasib bos First Travel berdasarkan rangkuman Grid.ID.

1. Punya Rumah Megah Bak Istana!

Kediaman bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan terletak di Sentul City, Bogor.

Sayangnya, Andika dan Anniesa harus meninggalkan rumah mewah tersebut untuk menjadi penghuni sel.

2. Membeli Restoran dan Perusahaan di London

Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.

BACA: Tunggu Trump di Singapura, 'Kim Jong Un' Dapat Hadiah Durian dari Warga!

Restoran itu bernama Golden Day Restaurant milik Love Health.

Nama restoran tersebut kemudian diganti menjadi 'Restoran Nusa Dua'.

Dalam surat dakwaan, bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar. Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Bahkan, untuk membayar sewa kantor First Travel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, para terdakwa juga menggunakan uang setoran calon jemaah senilai Rp 1,3 miliar per empat bulan.

Penggunaan uang itu termasuk untuk bayar sewa kantor First Travel di GKM Tower, TB Simatupang, sebesar Rp 8,2 miliar untuk tiga tahun dan kantor di Kemang senilai Rp 800 juta per tahun.

BACA: Cara Merasakan Tanda-tanda Kehadiran Jodoh Menurut Quraish Shihab

3. Habiskan Rp 8,6 M untuk Bersenang-senang di Eropa

Dalam kurun waktu 2014-2015, Andika, Anniesa, dan Kiki berpelesir ke Eropa yang seluruh biayanya diambil dari uang setoran calon jemaah umrah First Travel. Nilainya sekitar Rp 8,6 miliar.

Negara yang dikunjungi Andika dan keluarga yakni London, Paris, Amsterdam, Swiss, dan Italia di waktu berbeda.

Bahkan, pernah Andika membawa rombongan keluarga sekitar 12 orang.

Menurut penuturan saksi Usya Soemiarti Soeharjono, biaya pengeluaran selama liburan, menggunakan transferan dari rekening First Travel.

BACA: Memperlambat Penuaan Dini Bisa Dilakukan dengan Diet atau Pola Makan Sehat loh!

Bikin melotot, selama liburan mereka menginap di Hotel Continental yang tarifnya sekitar Rp 8 Juta per malam!

4. Menyimpan Uang Jamaah Dalam Bentuk Benda Berharga

Selain digunakan untuk berlibur, membayar sewa gedung Fist Travel, hingga membeli sebuah restoran, Andika, Kiki, dan Anniesa juga menginvestasikan uang nasabah dalam bentuk benda-benda berharga.

Benda-benda tersebut seperti, tanah, bangunan, valuta asing, hingga mobil mewah.

Dilansir dari Tribun Style, jika ditotal seluruh mobil bos First Travel senilai Rp 9 M.

BACA: Suami Unggah Video Ijab Kabul dan Meminta Maaf, Dewi Perssik Minta Ketemu

5. Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus First Travel mulai menjadi perhatian publik semenjak adanya laporan dari 13 agen kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.

Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.

Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

BACA: 'Dari Bella, untuk Mami di Surga', Cerita Mengharukan Gadis 4 Tahun Kirim Kue Ulang Tahun Kepada Ibunya yang Meninggal Dua Tahun Lalu

Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 M dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagala diberangkatkan.

Dalam sidang penuntutan pada Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

(*)