Find Us On Social Media :

Miris! Untuk Keperluan Membantu Masyarakat, Mobil Dinas BPBD Tegal Justru Hilang Dicuri Orang

By Dewi Lusmawati, Kamis, 31 Mei 2018 | 09:44 WIB

Anggota BPBD Tegal dan mobil dinas BPBD Tegal

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID- Mobil dinas adalah mobil milik instansi (perusahaan dsb) yang digunakan untuk keperluan melaksanakan pekerjaan.

Di Indonesia, mobil dinas instansi pemerintah biasanya memiliki penampakan yang berbeda.

Yakni di bagian plat nomer.

BACA: Ada yang Seharga Mobil, Inilah Deretan 5 Buah-buahan Termahal di Dunia

Plat nomer kendaraan oprasional milik instansi pemerintah biasanya berwarna merah.

Tujuannya tentu saja agar memudahkan inventarisasi.

Tapi apa jadinya jika kendaraan yang notabene milik pemerintah tersebut hilang dicuri orang?.

BACA: Cek dan Rawat Ban Serep Mobil, Biar Mudik Terasa Aman dan Nyaman

Hal demikianlah yang terjadi dengan mobil dinas BPBD Tegal.

Dilansir Grid.ID dari akun Twitter Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB @Sutopo_PN, mengunggah sebuah postingan pada 31 Mei 2018.

"Mobil dinas BPBD Kota Tegal nopol. G 9509 GE hilang dicuri maling.

BACA: Mirip Hero Mobile Legends, Kepoin Tampilan Bianca Jodie yang Cantik dan Flawless Bak Peri

Mobil untuk operasional membantu masyarakat yang terkena musibah bencana pun raib dicuri.

Mendekati lebaran pencurian meningkat.

Waspadalah.

BACA: Meghan Markle Dipermalukan? Ternyata Mobil Pernikahannya Pernah Mengantar Wanita Paling Dibenci di Kerajaan Inggris

Bagi masyarakat jika melihat mobil ini laporkan ke polisi," tulis @Sutopo_PN.

BPBD adalah singkatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BPBD merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

BACA: Bak Mobil Mewah, Sepasang Melon ini Dijual Seharga 400 Juta, Ternyata Alasannya Tak Terduga

Pelaksanaan tugas BPBD berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Badan ini menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

BACA: Sebaiknya Ganti Oli Mobil Sebelum Mudik, Tapi Jangan Lebay ya

Sayangnya, akibat salah satu kendaraan dinasnya hilang, tampaknya BPBD kota Tegal akan kesulitan untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.(*)