Find Us On Social Media :

Tetap Dukung Palestina, Indonesia 'Tendang' Visa 53 WN Israel yang Hendak Masuk NKRI

By Seto Ajinugroho, Sabtu, 2 Juni 2018 | 02:00 WIB

Menkumham Yasonna Laoly

Grid.ID - Pemerintah Indonesia melalui Menkumham Yasonna Laoly membenarkan bahwa pihak Imigrasi Indonesia menolak permohonan visa masuk 53 orang WN Israel.

"Beberapa hari ini, ada 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya, itu benar," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6) seperti dikutip dari Kompas.com.

Keputusan penolakan tersebut merupakan hasil dari clearing imigrasi.

Namun Yasonna tidak menyebutkan alasan mengapa visa 53 orang WN Israel tersebut ditolak masuk.

BACA : Malaysia Terancam Bangkrut, PM Mahathir Buka Sumbangan Untuk Lunasi Utang Negara

"Alasannya tidak dapat kami sampaikan, karena masalahnya sensitif," kata Yasonna.

Setiap negara di dunia berhak menolak atau menerima visa masuk warga negara asing, dan apabila ditolak maka didasarkan atas pertahanan dan keamanan negara tersebut.

"Itu adalah kewenangan kita sebagai negara. Masing-masing negara mempunyai wewenang dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima atau menolak visa warga negara lain," tambah Yasonna.

Diberitakan Pemerintah Israel akan memberlakukan larangan WNI masuk ke negaranya pada tanggal 9 Juni mendatang.

Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk balasan atas ditolaknya visa ke 53 orang Israel masuk ke Indonesia.

BACA : Terungkap, Australia Pernah Berencana Menyerang Indonesia Dengan Membom Jakarta

Terlebih sikap politik luar negeri Indonesia yang mendukung penuh kemerdekaan dan perjuangan Palestina.