Find Us On Social Media :

Jennifer Dunn Diberi Waktu 7 Hari untuk Pilih Banding Atau Terima Vonis

By Menda Clara Florencia, Senin, 25 Juni 2018 | 20:52 WIB

Jennifer Dunn saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca Juga Body Goals Banget, Intip Gaya Kasual Olla Ramlan dengan Padu Padan Blazer!)

Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (*)