Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana, Roro Fitria Datang Dengan Makeup Cetar!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018 | 13:57 WIB

Roro Fitria saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Grid.ID, Roro Fitria datang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.55 WIB.

(Baca juga: Ditinggal 8 Pengacara, Roro Fitria Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini)

Meski akan menjalani sidang, Roro Fitria tetap tampil cantik dengan makeup yang cukup tebal yang membubuhi bagian wajahnya dengan riasan.

Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.

Tak lupa alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.

(Baca juga: Kasus Roro Fitria Ditolak Kejati, Ternyata Berkasnya Belum Lengkap)

Sedangkan rambutnya, ia kepang samping dengan poni yang dibiarkan menutupi bagian dahinya.

Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.

Ia lantas meminta doa kepada awak media untuk sidangnya ini.

(Baca juga: Tak Ada yang Mengurus, Ibunda Roro Fitria Terpaksa Pulang Kampung )

"Bismillah, mohon doanya teman-teman," ungkap Roro Fitria sambil sesekali tersenyum.

Roro yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini juga mengungkap kondisinya saat ini baik untuk menjalani sidang perdana.

Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

(Baca juga: Sahabat pun Ogah Tangani Kasus Roro Fitria, Mereka Kecewa Tingkahnya!)

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.

Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)