Find Us On Social Media :

Tak Hanya Tiktok, 4 Aplikasi Kontroversial Ini Juga Diblokir Kominfo

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 4 Juli 2018 | 16:23 WIB

Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, dunia maya sempat dihebohkan dengan pemblokirasn aplikasi tik-tok.

Aplikasi yang sedang tren di kalangan anak-anak hingga orang dewasa resmi diblokir pada 03 Juli 2018.

Pemblokiran aplikasi Tik Tok dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Bahkan tak hanya laporan dari masyarakat, Kominfo juga menerima petisi dari banyak kalangan.

Aplikasi Tik Tok dianggap meresahkan masyarakat dengan banyaknya konten negatif di dalamnya.

Pemblokiran aplikasi TikTok ini bukan yang pertama dilakukan Kominfo.

Sebelumnya kominfo telah memblokir beberapa aplikasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Baca juga : Tik Tok Diblokir, Imam Darto Ajak Netizen Meet n Greet: Bayar Pakai Ginjal Aja

Berikut empat aplikasi kontroversial yang telah diblokir kominfo sebelum viral pemblokiran aplikasi TikTok.1. Telegram

Telegram merupakan aplikasi berbasis chatting yang cukup benyak digunakan masyarakat Indonesia.

Namun, sistem enskripsi-nya yang aman membuat aplikasi chatting ini sering disalahgunakan.

Bahkan, banyak isu yang beredar bahwa aplikasi ini menjadi salah satu tempat komunikasi para teroris.

Aplikasi ini sempat diblokir pada pertengahan Bulan Juli 2017 lalu.

Namun pemblokiran ini hanya dilakukan pada beberapa Domain Name System (DNS) saja, sehingga masih bisa digunakan.

Akan tetapi, platform ini sampai sekrang tidak bisa dibuka dari website.

Baca juga : Akhirnya Aplikasi Tik Tok Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo