Find Us On Social Media :

Pria Paruh Baya yang Nekat Nikahi Anak Perempuan Berusia 11 Tahun Didenda Rp 6 Juta oleh Pangadilan

By Elizabet Ayudya, Selasa, 10 Juli 2018 | 15:29 WIB

Mohd Karim (kanan) menyalami istri usia 11 tahunnya (tengah)

Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR

Grid.ID - Pengadilan Gua Musang melepaskan Mohd Karim (41), pria paruh baya yang nekat menikahi anak perempuan berusia 11 tahun.

Hakim Mohd Surbaineey Hussain memberlakukan denda senilai RM1.800 atau sekitar Rp 6 Juta setelah tertuduh mengakui kesalahannya.

BACA: Trik Tampil Jenjang dan Langsing ala Jennifer Lopez dengan Busana Motif Stripe

Mohd Karim menikahi anak di bawah umur tanpa persetujuan pengadilan syariah.

Di samping itu, ia juga dituntut karena melakukan poligami tanpa izin dari pasangannya.

Perlu diketahui, pengadilan Malaysia memberi sangsi berupa denda maksimal RM1000 atau sekitarRp 3,5 Juta serta dua bulan penjara kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keluarga Muslim 2002.

BACA: Seorang Wanita Libanon Dipenjara 11 Tahun Setelah Menghina Orang Mesir

Sebeumnya, terdakwa yang datang ke persidangan tanpa pengacara tersebut telah mengajukan banding untuk tidak dikirim ke sel.

Dilansir dari Asia One, Selasa (10/7/18), Mohd Karim telah membayar denda itu kemarin, Senin (9/7/18).

Pernikahan Mohd Karim dan perempuan berusia 11 tahun viral dan menuai kecaman.

BACA: Siswi SMK Meninggal Usai Mendapat Perlakuan Tak Senonoh, Sang Ayah Sudah Menaruh Kecurigaan Sebelumnya