Find Us On Social Media :

Vonis 9 Bulan Penjara, Sidang Narkoba Tio Pakusadewo Berakhir dengan Riuh Tepuk Tangan

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 24 Juli 2018 | 16:29 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Vonis terhadap Tio Pakusadewo telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB ini berakhir dengan riuh tepuk tangan rekan-rekan Tio yang hadir di muka persidangan.

Hal tersebut terjadi sebab ketua hakim, Asiadi Sembiring mengatakan pihaknya tak sepakat dengan dakwaan primer, yakni pasal 112 ayat 1 yang sebelumnya didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Tio Pakusadewo.

(BACA JUGA: Ashanty Ikutan Pakai Makeup Freckles Kekinian, Cantik Banget!)

Hakim sepakat dengan permintaan kuasa hukum Tio, yang menyebut kalau Tio menggunakan narkoba untuk keperluan sendiri dan harus direhabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ungkap Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Sehingga Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

"Menyatakan Tio terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan,” kata Asiadi diiringi ketukan palu tanda hukuman dijatuhkan.

"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan. Karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan,” tutur Asiadi melanjutkan.

Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Namun setelah divonis pasal tersebut terpatahkan. (*)