Find Us On Social Media :

Mega Makcik Tuntut Elvy Sukaesih Atas Uang 2 Miliar dan Sebuah Rumah

By Rissa Indrasty, Kamis, 26 Juli 2018 | 15:14 WIB

Mega Makcik dan kuasa hukumnya saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Penyanyi asal Singapura, Mega Makcik baru saja secara resmi mendaftarkan gugatannya kepada PT. Elvida Musik Mas Indonesia (PT. EMMI Pro) milik artis Elvy Sukaesih.

Kuasa hukum Mega Makcik mengungkapkan bahwa masalah tersebut cukup serius, karena kerugian yang dialami oleh klien terbilang sangat banyak.

(Baca Juga Tips Ampuh Mengatasi Komedo Hanya dengan Kacang Kedelai, Nggak Bikin Kantong Jebol!)

"Jadi begini, Saya akan menilai perkara ini sangat serius karena kerugian klien saya sangat banyak. Selain itu, apa yang sudah diberikan pada Emmi Pro terkait dengan lagu Lengket yang diproduserinya oleh Emmi Pro ini memang secara fakta tidak pernah klien saya ini menikmati hak-haknya."

"Jadi, sampe ngeluarin uang banyak. Jadi Kita tuntutan materilnya buktikan mudah-mudahan ada solusi. Bila perlu Kita lakukan upaya hukuman lagi, langsung aja," ungkap kuasa hukum Mega Makcik yaitu Gus Bejo saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

(Baca Juga Nomor Telepon Sule Diblokir Lina Sejak Keretakan Rumah Tangga Dimulai!)

Kerugian yang dialami oleh Mega Makcik berupa kerugian yang ada bukti dan tidak ada bukti.

Tuntutan yang dilakukan Mega Makcik kepada PT EMMI Pro sekitar 2,5 Milyar sekaligus penyitaan rumah.

"tuntutan ini ada beberapa yang Saya masukkan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan Ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan Kita sekitar 2,5 M. Saya juga ajukan sita rumah Elvy Sukaesih dalam gugatan Saya ini," ungkap Gus Bejo.

(Baca Juga Mengenal Shindy Kurnia Putri, Adik Oki Setiana Dewi yang Akan Menjadi Ibu )

Gus Bejo ungkap tuntutan berupa material dan imaterial.

"Materil kurang lebih 5 rtus juta,imateril nya 2 milyar," lanjut Gus Bejo.

Gus Bejo mengungkapkan dalam tuntutan perdata pihak yang dirugikan bisa menuntut berapa saja.

Akan tetapi, pihaknya hanya bisa berserah pada keputusan hakim nantinya.

"Ya dalam praturan undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa haknya itu dirugikan dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya, tapi yang pasti nanti hakim yang akan memutuskan dikabulkan atau tidaknya, atau sebagian atau seluruhnya tuntutan kita nanti kita ikuti saja, saya tidak mau menjawab karena ini bukan hak saya," ungkap Gus Bejo.(*)