Find Us On Social Media :

Melanggar Undang-undang Lalu Lintas, Indonesia dan 4 Negara Lain Larang 'In My Feelings' Challenge

By Andika Thaselia, Selasa, 31 Juli 2018 | 20:19 WIB

'In My Feelings' challenge memang kekinian, tapi ternyata tantangan ini bisa membahayakan nyawa seseorang. Maka dari itu, Kepolisian Republik Indonesia secara tegas melarang masyarakat untuk melakukannya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi

Grid.ID - Akhir-akhir ini beragam platform media sosial diramaikan oleh satu fenomena yang cukup menarik.

'In My Feelings' challenge, atau yang kerap juga disebut sebagai Kiki challenge maupun Keke challenge, marak dilakukan oleh beragam pengguna media sosial.

Dari pesohor ranah hiburan sampai masyarakat umum juga ikut-ikutan joged di luar mobil yang melaju pelan dengan pintu terbuka, sambil diiringi salah satu lagu penyanyi Drake yang berjudul 'In My Feelings'.

Bahkan, saking fenomenalnya tantangan ini, lagu 'In My Feelings' berhasil merajai tangga lagu Billboard.

Di Tanah Air, banyak selebriti yang ikut meramaikan euforia tantangan ini seperti Master Limbad, Nia Ramadhani, bahkan selebgram fenomenal Awkarin.

Baca : Perjuangan Ibu Endang Melawan Kanker Serviks, Perasaan Ingin Menyerah Jadi Hilang Karena Komunitas

Bukan hanya itu, di luar negeri ada pula aktor Will Smith yang digadang-gadang videonya menjadi video 'In My Feelings' challenge terbaik.

Sebelum ikut-ikutan joged di luar mobil, kamu sudah tahu kalau tantangan ini sebenarnya melanggar hukum di Indonesia?

Divisi Humas Polri menyampaikan ini melalui akun Instagram mereka di @divisihumaspolri, berkenaan dengan mulai maraknya seleb yang ikutan 'In My Feelings' challenge.

"Yang jelas Kiki (challenge) itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan.

Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan," demikian kutipan dari Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, seperti yang tertera dalam keterangan foto.