Find Us On Social Media :

Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Ariel Digugat Praperadilan oleh Sebuah LSM

By Dewi Lusmawati, Jumat, 3 Agustus 2018 | 17:14 WIB

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

BACA JUGA: Nggak Ketinggalan Tren, Ini Potret Cantik Luna Maya dengan Makeup Freckles yang Kekinian!

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

BACA JUGA: Puji Akting Sara Wijayanto, Luna Maya: Patut Diapresiasi, Mainnya Bagus Banget!

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.(*)