Find Us On Social Media :

Kliennya Dilaporkan Dipo Latief atas Tuduhan Penganiayaan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Yang Dianiaya Apanya?

By Dewi Lusmawati, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 08:39 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rab

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani dilaporkan sang suami, Dipo Latief, ke Polres Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kuasa hukum artis peran Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai pelaporan Dipo Latief atas kliennya tidak logis.

Menurut dia, Nikita yang seorang perempuan tidak akan mampu menganiaya.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Habiskan Uang Rp 22 Juta Untuk Operasi Sang Anak

Namun Fahmi belum mau berbicara banyak tentang pelaporan itu.

Ia beralasan belum tahu jenis penganiayaan yang dituduhkan Dipo terhadap kliennya.

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.