Find Us On Social Media :

Soal Video Mesum Luna Maya, Melaney Ricardo Ingin Jangan di Utak-atik Lagi...

By None, Selasa, 7 Agustus 2018 | 07:22 WIB

Melaney Ricardo

Grid.ID - Sebagai sahabat dekatnya, pembawa acara Melaney Ricardo menyayangkan pihak yang kembali mengungkit kasus video mesum yang masih mentersangkakan Luna Maya.

Melaney menilai, bahwa Luna kini sebenarnya telah move on dan melanjutkan hidupnya dalam lembaran baru.

"Kalau buat aku kan Luna sebagai salah satu sahabat dekat juga dan ya maksudnya gini, apapun musibah yang pernah dilakuin ke belakang, kan masing-masing orang kan pengin move-on dengan kehidupannya sekarang," ungkap Melaney saat ditemui di gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Oleh Tessa mariska, Elly Sugigi Mengaku Tidak Ada Kerjasama

Terlebih saat ini, karier Luna di dunia layar lebar tengah kembali naik. Melaney beranggapan, bahwa Luna layak mendapatkan kesempatan kedua.

"Supaya teman-teman tahu juga, ya Luna kan sekarang berkarier kembali. Puji Tuhan, Alhamdulillah dengan filmnya dan pengin memulai hidup juga kan dengan orang yang tepat," ujarnya.

"Ya mudah-mudahan, aku sih percaya everybody deserve to get a second chance. Semua orang berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua," katanya lagi.

Melaney berharap, agar setelah ini tak ada lagi yang mengungkit kasus yang heboh di tahun 2010 tersebut.

Nyanyi Dengan Suara Balita dan Dewasa, Rina Nose Buat Netizen Merinding

"Jadi kalau misalkan gini, jangan di utak-atik lagi. Kalau pun ada pengadilan segala macam, aku enggak ngerti gimana hukumnya. Tapi ya mudah-mudahan sih, media ikut membantu jangan di blow-up lagi, kan kasihan orang-orangnya," ucap Melaney.

Diberitakan sebelumnya, LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.