Find Us On Social Media :

Pasangan Suami Istri di Jerman Dipenjara Karena Jual Anaknya

By Hastin Munawaroh, Selasa, 7 Agustus 2018 | 19:56 WIB

Ilustrasi

Grid.ID - Seorang wanita yang menjual anak lelakinya melalui jaringan gelap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan.

Pengadilan Freiburg juga memenjarakan pasangan wanita itu -ayah tiri si anak- selama 12 tahun.

BACA: Deretan Mix and Match Kaus Polos ala Alice Norin, Tiru Biar Tampil Beda dan Makin Stylish!

Pasangan itu dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan, distribusi pornografi hingga menjual anak.

Seperti yang diberitakan BBC pada 7 Agustus 2018, pasutri itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap si anak selama dua tahun.

BACA: Perdana Jadi Produser, Sigit Wardana Ditunjuk untuk Mengerjakan Web Series 'Sang Penggoda'

Selain dipenjara, pasangan suami istri itu juga harus membayar denda setara Rp 712 juta.

Menurut laporan pengadilan, ada lima orang lainnya yang juga terlibat dalam pelecehan itu.

BACA: 6 Langkah Mudah Tangkap Basah Pasangan yang Suka Rahasiakan Chat WhatsApp

Kasus pelecehan yang dilakukan pasutri terhadap anaknya itu bukan kali pertama terjadi.

Si anak sebenarnya pernah diasuh sementara oleh petugas kesejahteraan, tapi kemudian diserahkan kembali pada orang tuanya.

BACA: Polisi Ungkap Terbongkarnya Misteri Penculikan Hasni yang Hilang Selama 15 Tahun