Find Us On Social Media :

Polisi Berhasil Tangkap PNS yang Miliki Senjata Api Ilegal AK-47

By None, Jumat, 10 Agustus 2018 | 13:19 WIB

Ilustrasi Grid.ID

Grid.ID - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki senjata api jenis AK-47. PNS yang memiliki senjata api tersebut berinisial JAB alias Jemmy.

"Hasil pemeriksaan sementara, JAB mengaku menggunakan senjata api laras panjang itu untuk memburu rusa,"ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe kepada wartawan Kamis (9/8/2018).

Menurut Yudi, JAB yang berdinas di Kesbangpol Provinsi NTT tersebut menggunakan senjata api secara ilegal.

(Baca Juga :Didorong Dari Atas Jembatan, Gadis 16 Tahun ini Alami Hal Mengerikan)

Yudi menjelaskan, dari tangan tersangka Jemmy, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang type VZ 58, serta lima butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pihaknya lanjut Yudi, meragukan pengakuan dari para tersangka bahwa senpi itu hanya untuk kepentingan berburu, pasalnya jenis senpi tersebut bukan untuk berburu, bahkan kedua tersangka bukan pula anggota Perbakin.

"Kami tidak mempercayai pengakuan dari kedua tersangka terlebih penggunaan senjata hanya untuk kepentingan berburu, bahkan keduanya bukan anggota Perbakin, serta status salah satunya sebagai seorang ASN dan tidak boleh memiliki senpi," ujar Yudi.

(Baca Juga :Berkelip Seperti Lampu, Tubuh Ikan ini Juga Tembus Pandang Loh!)

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kesbangpol NTT berinisial JAB.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena membawa senjata api laras panjang jenis AK-47.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, saat ditangkap, JAB sedang membawa senjata tersebut dan dibonceng oleh seorang pria berinisial MR.

JAB dan MR ini sama-sama berasal dari Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang," ucap Jules kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).