Find Us On Social Media :

Sebelum Memutuskan Melakukan Persalinan Forsep, Ketahui Dulu Syarat dan Risikonya!

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 10 Agustus 2018 | 21:32 WIB

Sebelum Memutuskan Melakukan Persalinan Forsep, Ketahui Dulu Syarat dan Risikonya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Proses persalinan memang tidak selalu berjalan mulus.

Ada beberapa kasus terhambatnya proses persalinan karena panggul ibu yang terlalu kecil, atau anak yang terlalu besar, dan faktor lainnya.

Oleh karena itu dibutuhkan cara agar proses persalinan dapat berlangsung dengan lancar.

Beberapa cara yang biasa digunakan dalam proses persalinan adalah vakum, forsep, dan sesar.

(BACA JUGA: Sulap Hunian Anda Agar Tampak Unik dengan 8 Ciri Dekorasi Khas Maroko!)

Menilik kasus persalinan yang terjadi pada tahun 2017 lalu, seorang perempuan berusia 23 tahun harus kehilangan anak pertamanya akibat persalinan yang secara forsep.

Perempuan tersebut diketahui bernama Megan Stirnweiss asal Long Island, Amerika Serikat.

Megan harus kehilangan anak pertamanya yang meninggal dunia akibat terjadinya putus tulang belakang kepala akibat metode Forsep.

Tak hanya itu, Megan juga harus mengalami dislokasi berupa robekan jalan lahir dan sejumlah organ tubuh, sehingga harus dioperasi.

Forsep sendiri memiliki arti tindakan obstetric yang bertujuan mempercepat persalinan dengan cara menarik bagian bawah janin (kepala) dengan alat cunam (alat kedokteran yang berbentuk seperti capit).

Tidak sembarang proses persalinan dapat dilakukan dengan cara forsep karena harus melalui beberapa syarat-syarat khusus seperti berikut ini.

1. Pembukaan telah lengkap agar tidak terjadi pendarahan hebat akibat robeknya bibir servik.

2. Pecah Ketuban juga menjadi syarat penting agar selaput janin dan plasenta terlepas, sehingga membahayakan bayi.

3. Kepala bayi harus sudah terlihat dan melewati di atas panggul.

4. Kepala bayi harus bisa dipegang forsep maksudnya usia bayi dan ukuran kepala bayi normal.

(BACA JUGA: Ternyata Ustaz Solmed Pesantrenkan Sang Putra di Usia Lima Tahun Atas Keinginan Anaknya Sendiri)

Dengan kata lain metode persalinan forsep tidak dapat dilakukan pada bayi premature maupun yang memiliki ukuran kepala upnormal.

Selain syarat-syarat di atas, proses persalinan forsep dapat dilakukan setelah ibu mengedan lebih dari 2 jam tetapi bayi masih belum lahir dan kondisi ibu dan janin memungkinkan.

Risiko yang dapat terjadi sama seperti yang dialami Megan yaitu terjadinya patah tulang kepala pada bayi serta infeksi jalan persalinan yang memerlukan perawatan khusus dalam waktu yang cukup lama.

Meskipun proses persalinan forsep lebih cepat dibandingkan sesar, tetapi risikonya pun lebih tinggi. (*)