Find Us On Social Media :

Deasy Farida Tidak Terima Putusan Hakim yang Menyetujui Talak Abdee Slank

By None, Selasa, 14 Agustus 2018 | 07:26 WIB

Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan talak musisi Abdee Negara terhadap Anita Deasy Farida.

Mengabulkan permohonan talak Abdee dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

Dalam persidangan tersebut, Abdee hadir dengan menggunakan topi dan juga masker. Namun, gitaris grup band Slank tidak mau banyak bicara dan langsung meninggalkan gedung Pengadilan.

Anita yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin sore menganggap putusan majelis hakim adalah curang, karena ia tidak mendapatkan surat panggilan persidangan.

Ternyata Mulan Jameela Juga Jual Rumahnya, Tapi Untuk Ini...

"Curang dong dia (Abdee). Saya kan enggak ada surat panggilan makanya saya enggak datang," kata Anita Deasy Farida.

Anita mengatakan bahwa sidang sebelumnya ia diberitahukan oleh Majelis Hakim, bahwa persidangan akan digelar dalam rentan waktu 13-20 Agustus 2018.

Sehingga, ia tidak tahu jika memang biduk rumah tangganya yang sudah diakhir persidangan, sudah bergulir tanpa adanya surat panggilan.

"Enggak ada, enggak ada (surat panggilan). Saya enggak dikasih konfirmasi. Saya padahal ada di Jakarta," ucapnya.

Bukan Cuma Al Ghazali, Dul Jaelani Juga Merasa Dirugikan Karena Isu Overdosis Kakaknya

Menanggapi putusan pengadilan karena memang diberikan waktu sekitar 14 hari, Anita menegaskan akan ajukan banding atas putusan Pengadilan yang membuatnya bercerai dengan Abdee.

"Saya akan banding dong, saya enggak terima putusannya. Saya kan enggak ada, itukan berarti dari awal sudah ada yang enggak benar, waktu mediasi juga, saya belum mediasi tapi surat mediasinya sudah keluar," jelasnya.