Find Us On Social Media :

Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine Berpose Dengan Bendera Sobek, Ini Hukumnya Menurut Undang-undang Bila Lakukan Hal Tersebut

By Dewi Lusmawati, Senin, 20 Agustus 2018 | 11:29 WIB

Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan berbagai macam cerita.

Seperti biasa, peringatan hari kemerdekaan digelar dengan mengibarkan bendera merah putih di berbagai pelosok daerah.

Tak hanya upacara bendera, berbagai macam perlombaan pun digelar guna memeriahkan hari kemerdekaan.

Sederet selebritis Tanah Air pun juga tak mau ketinggalan merayakan momen tersebut.

BACA JUGA: Festival Boujloud, 'Halloween' Khas Maroko yang Diselenggarakan Tiap Idul Adha

Salah satunya adalah Nadine Chandrawinata.

Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya, Nadine membagikan potretnya yang tengah mengibarkan bendera.

Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang Indah, Nadine tampak dengan bangga mengibarkan sang merah putih.

"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!," tulis singkat Nadine (18/8/2018).

BACA JUGA: Video: Jelang Konser Love Yourself, BTS Rilis Teaser Light Stick Army Bomb Versi Terbaru

Namun rupanya unggahan Nadine pun mendapat banyak komentar pedas dari netizen.

Hal tersebut dikarenakan bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh (sobek).

Tak hanya Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine juga melakukan hal serupa.

Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.

BACA JUGA: Berulang Tahun, Tak Ada yang Percaya Usia Ibu Deddy Corbuzier 82 Tahun!

Hal itu seperti dikutip Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.

"Barang siapa yang merdekanya hobi julid,Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ????????‍♀️???????? *eh#DirgahayuIndonesia sissst#justkiddin," tulis @anyageraldine dalam captionnya.

Alih-alih mendapat apresiasi atas pose patriotik, keduanya justru terancam pidana penjara.

Pasalnya, seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, tidak boleh dipasang dan digunakan secara sembarangan.

BACA JUGA: Bukan Hanya Terancam Bangkrut, CIA Amerika Juga Bocorkan Rahasia Negara Malaysia

Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".

Sementara itu, bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.(*)