Find Us On Social Media :

Sempat Janji Tak Konsumsi Barang Haram Lagi, Fariz RM Ditangkap untuk Ketiga Kalinya karena Narkoba

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 25 Agustus 2018 | 17:02 WIB

Fariz RM

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Untuk ketiga kalinya, musisi Fariz RM ditangkap pihak berwajib lantaran mengonsumsi narkoba.

Menurut rilis dari Polda Metro Jaya yang diterima tim Grid.ID, musisi berusia 59 tahun itu ditangkap pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 09.45 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba)

"Diduga tersangka penyalahgunaan narkoba Public Figur/artis A.n. FARIZ ROESTAM MOENAF," tulis siaran pers.

Fariz RM ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.

(BACA JUGA: Janji Darius Sinathrya pada Donna Agnesia Jika Menonton Pertandingan Sepak Bola Sendirian di Lapangan)

Menurut Humas Polres Jakarta Utara, Sungkono, akan diadakan rilis resmi Kapolres Jakarta Utara besok, Minggu (26/8/2018).

"Besok rilisnya, jam 09.00 WIB ya di Polres sama Pak Kapolres langsung," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.