Find Us On Social Media :

Perhatikan Etika Berkendara Agar Perjalanan Menjadi Aman dan Tertib, Sesuai Himbauan Kemenhub

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 26 Agustus 2018 | 14:52 WIB

Selalu utamakan keselamatan saat berkendara

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D PrasetyowatiGrid.ID - Bisa berkendara bukan menjadi satu-satunya syarat untuk bebas mengemudikan kendaraannya sesuka hati.Pasalnya, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan dan etika saat berkendara.Mematuhi aturan dan etika berkendara tentu dapat menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

BACA JUGA: Beli Mobil Jangan Pilih Warna Ini, Lakunya Susah Kalau Dijual LagiOleh karena itu, kamu harus mengetahui beberapa etika berkendara agar terhindar dari kecelakaan.Berikut ini Grid.ID telah merangkum beberapa etika berkendara yang wajib diketahui dan dilaksanakan.

Etika Saat Berpapasan di Jalan Dua ArahDilansir Grid.ID dari laman instagram @kemenhub151, pemerintah menghimbau kepada pengemudi untuk mematuhi etika saat berpapasan di jalan dua arah.Hal ini telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 110 yang beisi sebagai berikut.

BACA JUGA: Mikir! Penganiayaan Itu Pidana dan Bisa Dipenjara Hampir 3 TahunPengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di lajur kanan, apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.Terlebih jika jalan tersebut tidak memiliki pembatas yang jelas.

Kedua, jika jalan di depan pengemudi ada halangan maka wajib berhenti untuk mendahulukan kendaraan dari arah berlawanan.Ketiga, jika berada di jalan menanjak, pada pasal 111 menerangkan bahwa pengemudi wajib mendahulukan kendaraan yang menanjak dibandingkan yang menurun.Etika Membunyikan Klakson

BACA JUGA: Sudah Dicor, Begini Modus Maling Besi Gorong-Gorong Underpas KuninganKlakson pada kendaraan diciptakan untuk memberi isyarat atau tanda.Namun ternyata membunyikan klakson memiliki etika tertentu.

Dilansir Grid.ID dari laman Gridoto, terdapat peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Bunyi dari Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.

BACA JUGA: Mitsubishi Xpander Inden 2 Bulan, Mau Dipersingkat Jadi Sebulan “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”.Oleh karena itu, pemerintah menghimbau agar pengguna kendaraan lebih bijak dalam membunyikan klakson.Masih banyak etika berkendara yang lainnya, seperti tidak menggunakan ponsel, makan, maupun merokok saat berkendara. (*)