Find Us On Social Media :

Fariz RM Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Ayah Sherina Munaf: Dia Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Masing-masing

By Dewi Lusmawati, Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:56 WIB

Musisi Fariz RM saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (2

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Fariz RM ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.

Ia membeli ampul sabu melalui penyuplai berinisial AH, yang sudah terlebih dulu ditangkap Satgas Narkoba Polres jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Fariz beralasan menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.

BACA JUGA: Ramalan Zodiak 29 Agustus 2018, Cancer Bakal Dapat Teguran Dari Bos!

Kini Fariz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas tindakannya yang mengecewakan keluarga tersebut, ayah Sherina Munaf yang juga merupakan sepupu Fariz angkat bicara.

Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyayangkan musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM yang tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

"Fariz RM itu sepupu saya. Menyayangkan saja itu kejadiannya," kata Triawan Munaf saat menghadiri gala premiere film Wiro Sableng di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA: Punya Pacar Baru, Andika Eks Kangen Band: Insya Allah Sampai Mati

Ayah artis sekaligus penyanyi Sherina Munaf itu kaget ketika melihat pemberitaan Fariz ditangkap polisi.

Triawan berpendapat bahwa Fariz seharusnya belajar dari kesalahan sebelumnya.

Lantas apakah ada pesan kepada Fariz?.

"Saya enggak berani pesan. Dia sudah dewasa, tanggung jawab masing-masing. Mudah mudahan bisa direhabilitasi dan bisa meninggalkan kebiasaan itu. Itu aja," kata Triawan.

BACA JUGA: Nggak Pakai Mahal, 3 Bahan Alami Ini Bisa Memutihkan Wajahmu Secara Instan

Kini Fariz terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: 11 Idol K-Pop yang Punya Channel YouTube Pribadi, Udah Subscribe?

Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik sabu berat brutto 0.90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.

Ini merupakan kali ketiga fariz tertangkap karena mengkonsumsi narkoba.

Sebelumnya Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.

BACA JUGA: Hasil Identifikasi Menunjukkan Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo Alami Pendarahan Pada Insang

Ia juga sempat berjanji untuk tidak kembali terjerumus narkoba.

Sayangnya, janji tersebut tidak dapat ditepatinya. (*)