Find Us On Social Media :

Pemotor Minta Lihat Surat Tugas Polisi Saat Ditilang, Ini Aturan dan Penjelasannya

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 29 Agustus 2018 | 18:09 WIB

Heboh seorang pemotor minta diperlihatkan surat tugas polisi saat ditilang

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D PrasetyowatiGrid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan video seorang pemuda yang ingin melihat surat tugas polisi saat ditilang.Video tersebut cukup menghebohkan, lantaran setelah polisi memperlihatkan surat tugasnya, pemotor tersebut ternyata tidak membawa SIM.

Kejadian tersebut tentu menjadi pelajaran bagi para pengendara agar lebih bijak dalam bersikap, dan mengaku jika tidak membawa kelengkapan berkendara.

BACA JUGA: 2 Hal Sederhana yang Wajib Dilakukan Pengendara Motor agar Kurangi Risiko KecelakaanNamun yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apakah boleh pengendara melihat surat tugas polisi saat ditilang?Seperti yang telah Grid.ID rangkum dari laman Kompas.com, minta diperlihatkan surat tugas tilang kepada polisi ternyata tidak dibenarkan.Hal ini seperti yang diungkapkan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, masyarakat berhak melihat surat tugas polisi tetapi tidak untuk mencari-cari alasan dan menutupi kesalahannya.Budiyanto juga menambahkan, jika setiap polisi yang bertugas wajib mengantongi surat tugas, sebab itu adalah standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.

BACA JUGA: Jangan Terlewat, Nikmati Biaya Servis Motor Honda Hanya dengan Rp 7.300, Berikut Ini Syaratnya!Selain itu, perlu diketahui masyarakat jika pelaksanaan tilang atau razia telah diatur pada pasal 15 PP nomor 80 tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:

"(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

BACA JUGA: Agar Aman, Perhatiakan Aturan Batas Kecepatan Berdasarkan Lokasi Berkendara

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor,".Namun, berdasarkan poin kedua, tentang surat tugas yang dikeluarkan atasan kepada polisi yang bertugas, AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, tidak membenarkan pengendara menanyakan surat tilang kepada polisi yang bertugas.Hal ini seperti yang dilansir Grid.ID dari laman GridOto.com, menurut Harry, surat tugas atau surat perintah itu diberikan kepada atasan diperuntukkan kepada anak buah, bukan untuk dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA: Awas Lubang! 3 Besi Penutup Saluran Underpas Kuningan, Raib (Lagi) Harry juga menambahkan, untuk menghilangkan rasa curiga, masyarakat cukup memerhatikan pakaian dinas petugas.

Sesuaikan dengan lokasi tempat razia dengan badge di baju dinas petugas.Jika keduanya berbeda, maka masyarakat berhak melihat surat tugas tetapi tidak perlu memegang apalagi memfotonya. (*)