Find Us On Social Media :

Akibat Berat Badan Naik, Agensi Penyanyi Korea Ini Harus Bayar Denda Hingga 800 Juta!

By Novita Nesti Saputri, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:16 WIB

Kim Tae Woo

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri

Grid.ID - Agensi penyanyi Kim Tae Woo akan membayar denda kepada perusahaan manajemen penurunan berat badan setelah terdapat pelanggaran kontrak.

Pada Rabu (29/8/2018) dilaporkan bahwa hakim kepala, Lee Moi Sun, dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa agensi Kim Tae Woo harus membayar denda kepada perusahaan manajemen penurunan berat badan sebut saja A.

Dilansir Grid.ID dari soompi, agensi Kim Tae Woo harus membayar uang sejumlah 65 juta won atau sekitar 861 juta rupiah.

BACA JUGA: Lee Jun Ki Peringati 2 Tahun Drama Moon Lovers, Netizen: Season 2 Please!

Usut punya usut, ternyata kedua belah pihak melakukan kontrak eksklusif yang menyebutkan bahwa Kim Tae Woo harus menurunkan berat badannya.

Pada September 2015, agensi periklanan perusahaan A menandatangani kontrak eksklusif dengan agensi Kim Tae Woo.