Find Us On Social Media :

Korupsi Masal Anggota DPRD Kota Malang: 41 Orang Ditahan KPK!

By None, Rabu, 5 September 2018 | 10:36 WIB

Ilustrasi korupsi.

Grid.ID - Korupsi massal yang terjadi di Kota Malang membuat anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya tinggal lima orang.

Sebelumnya diketahui, 41 anggota DRPD Kota Malang ditahan dan hanya menyisakan 4 orang. Namun kemudian satu anggota yang ditahan digantikan anggota PAW, sehingga total masih ada lima anggota DPRD tersisa.

Dari lima anggota DPRD yang tersisa, dua diantaranya adalah hasil pergantian antar waktu (PAW) dan tiga lainnya bukan anggota PAW.

Dua anggota PAW ini belum menjabat saat kasus korupsi yang ditangani KPK terjadi tahun 2015, sehingga dipastikan tidak terlibat.

Dua anggota PAW tersebut yakni Abdurrochman dari fraksi PKB yang merupakan hasil PAW dari Rasmuji yang meninggal dunia. PAW Rasmuji ke Abdurrochman terjadi tahun 2017.

Saat ini, Abdurrochman menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Kota Malang karena merupakan satu-satunya pimpinan DPRD yang definitif.

Anggota PAW kedua adalah Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Partai Hanura. Nirma jadi PAW menggantikan Yaqud Ananda Qudban yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tahun 2015. PAW Yaqud Ananda ke Nirma baru tanggal 16 Juni 2018.

Proses PAW terhadap Yaqud Ananda menjadi cepat karena ia sudah mundur terlebih dahulu saat mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

Saat itu, Yaqud merupakan calon yang menyandang status tersangka bersama calon wali kota petahana, Moch Anton.

Non-PAW

Sementara itu, tiga anggota lainnya yang tersisa masih menunggu perkembangan penyidikan. Yakni, Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Haryani asal Fraksi PDI Perjuangan.

Priyatmoko dan Tutuk dikabarkan mengalami gangguan kesehatan meskipun pada pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (1/9/2018) keduanya hadir.