Find Us On Social Media :

Terbongkar, Camat dan Kades di Bekasi Sekongkol Buat Akte Tanah Palsu

By None, Kamis, 6 September 2018 | 13:34 WIB

Para pejabat desa dan kecamatan di Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan pemalsuan akta tanah. Mereka ditangkap polisi dan kini ditahan. Foto diambil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018)

Grid.ID - Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya hanya mampu tertunduk malu mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Mereka ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani.

Komentari Kasus Korupsi, El Rumi Bikin Voting Soal Hukuman Mati!

Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar. Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an.

Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Ade mengatakan, selain surat tanah, sekelompok orang ini juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi, warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah, akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade, Kamis.

4 Artis Indonesia yang Orang Tuanya Terjerat Kasus Korupsi dan Mendekam di Penjara

Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan.