Find Us On Social Media :

Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 19 September 2018 | 17:14 WIB

Ilustrasi CCTV

Baca Juga : The Chainsmoker Ajak Penyanyi Muda Kelsea Ballerini dalam Single Kolaborasi ‘This Feeling’

Para penerima surat tilang hanya diberi waktu seminggu untuk melunasi denda tilang tersebut.

Untuk kembali mengingatkan, menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini jenis-jenis pelanggaran dan besaran denda yang ditetapkan.

Baca Juga : Kondisi Kesehatannya Menurun, Subin Dal Shabet Dilarikan ke Rumah Sakit!

1. Denda sebesar Rp 250 ribu jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250 ribu.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500 ribu.

Baca Juga : Jadi Menantu Konglomerat, Intip Suasana Ruang Keluarga Nia Ramadhani yang Elegan!

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500 ribu.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250 ribu.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500 ribu.

Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan, kita wajib tertib lalu lintas, ya!

(*)