Find Us On Social Media :

Sudah Dapat Akses Jalan, Eko Purnomo Malah Berniat untuk Jual Rumahnya

By Chandra Wulan, Sabtu, 22 September 2018 | 17:19 WIB

Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan

Grid.ID - Sudah tahu kasus Eko Purnomo, warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung yang terkepung di rumah sendiri?

Eko tak bisa keluar masuk rumah sendiri karena keempat sisi rumahnya tertutup tembok rumah tetangga.

Ia pun meminta bantuan pada pemerintah agar diberi akses jalan.

Mediasi yang dilakukan pemerintah dengan para tetangga akhirnya membuahkan hasil.

Salah satu tetangganya, keluarga almarhum Imas bersedia menghibahkan tanah seluas 1x6 meter persegi untuk dibangun jalan keluar masuk rumah Eko.

Tembok rumah keluarga Imas pun sudah dibongkar guna membuka jalan.

Baca Juga : Hari Jisun Beri Klarifikasi Terkait Acara Hitam Putih, Deddy Corbuzier: Stop This Stupid Drama

Sebelumnya, dilansir dari Kompas, keluarga Imas bahkan tidak tahu bahwa Eko mengalami masalah dengan akses menuju rumahnya.

Mereka mengaku jarang bertemu dengan Eko.

Namun ketika diberitahu oleh mediator, mereka berniat membantu.

Syaratnya, yang penting tembok rumah dibangun lagi setelah jalan dibuka.

"Secara kemanusian keluarga kami ingin menolong Pak Eko. Niatan kami hanya ingin menolong saja tidak ada yang lain. Kami tidak ingin tahu latar belakang apa yang terjadi, intinya kami ingin menolong saja," kata Agus kepada Kompas.com di sela pembongkaran pembuatan akses jalan, Kamis (20/9/2018).

Meski sudah mendapat jalan, Eko rupanya merasa belum puas.

Baca Juga : Youtuber Korea Selatan Hari Jisun Berikan Klarifikasi, Ternyata Ini Penyebab Kekecewaannya pada Hitam Putih

Menurutnya, yang seharusnya memberi akses jalan adalah keluarga Ibu Rohanda, bukan Ibu Imas.

Sebab, tanah Rohandalah yang diarsir oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dilansir dari Intisari Online, Eko merasa belum dipenuhi haknya.

Ia juga menegaskan akan tetap menjual rumah itu.

Tapi sebelumnya haknya harus dipenuhi 100%.

Jalan gang dari denah BPN yang diarsir itu harus dikembalikan fungsinya.

Baca Juga : Merespon Video Hari Jisun, Deddy Corbuzier Beri Penjelasan dan Peringatan

Rumah Eko dibangun di atas tanah warisan orangtuanya pada tahun 1999.

Saat itu akses jalan menuju rumahnya masih luas.

Baru ketika tahun 2016, masalah terjadi ketika tanah di depan, samping, dan belakangnya juga dibangun untuk rumah tinggal.

(*)