Find Us On Social Media :

Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman

By Novita Desy Prasetyowati, Sabtu, 22 September 2018 | 21:42 WIB

Joshua Suherman

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tak ingin dialami oleh siapapun.

Tidak jarang orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas justru arogan dan bersikap kasar.

Seperti beberapa peristiwa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Begini Kondisi Zaskia Gotik di Dalam Ambulance Pasca Pingsan saat Manggung

Terakhir, kisah pengendara motor gede (moge) yang bersikap arogan terhadap pengendara mobil di Kota Bandung.

Padahal dalam pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tertulis aturan yang jelas, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca Juga : Tengah Berada di Jalanan Hong Kong, Chika Jessica Berjalan Bak Pragawati di Atas Catwalk

Dari aturan tersebut semua hal yang mengganggu konsentrasi pengemudi termasuk emosi telah melanggar aturan pasal tersebut.

Tak hanya itu, melakukan kegiatan yang dapat memicu gangguan konsentrasi pada pengemudi lain dapat dikenakan pasal dan denda.

Seperti halnya bersikap arogan bahkan berkelahi di jalan raya dapat membuat kenyamanan pengendara lain menjadi terganggu.