Find Us On Social Media :

Alasan Lina Tak Dapat Sepeserpun Harta dari Sule Pasca Bercerai, Ternyata Sudah Diatur dalam Undang-undang Perkawinan

By Septiyanti Dwi Cahyani, Minggu, 23 September 2018 | 10:46 WIB

Sule dan Lina

Laporan Wartawan Grid.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Grid.ID - Setelah berbulan-bulan berseteru, akhirnya Sule dan Lina resmi bercerai pada Kamis (20/9/2018).

Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Lina dari Sule.

Baca Juga : Google Play Point, Wujud Apresiasi Google Kepada Pengguna Play Store

Namun, ternyata ada sebagian gugatan dari Lina yang tidak dikabulkan oleh pihak majelis hakim.

Yakni soal permohonan mut'ah berupa rumah.

Sule pun mengaku dirinya tak keberatan untuk memenuhi permintaan dari Lina tersebut.

Baca Juga : Bak Gadis Remaja, Marshanda Tampil Cute dalam Balutan Warna-warna Pastel Saat Acara Meet and Greet

"Intinya dia mau minta apa aja saya kasih", tutur Sule.

Lalu, apa yang kemudian menjadi penyebab Lina tak mendapatkan harta sepeserpun dari Sule ?

Melansir dari laman Intisari Online, jika posisi istri sebagai penggugat, maka suami berada di posisi tergugat.

Baca Juga : Tiket Jumpa Fans Pertama Junho 2PM di Korea Selatan Ludes Terjual dalam Waktu Singkat!

Sehingga, pihak suami tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus lainnya bisa juga suami tetap memberikan nafkah kepada mantan istrinya meski sang istri juga menjadi pihak yang melayangkan gugatan perceraian.

Ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian.

Baca Juga : Acara Good Morning America Siap Tayangkan Liputan Langsung Pidato BTS di Markas PBB New York

Hal itu biasanya diatur oleh pihak pengadilan.

Seperti yang dipaparkan dalam pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Undang-undang tersebut berbunyi:

Baca Juga : Diserang ISIS Saat Parade Militer Berlangsung, Presiden Iran Bersumpah Bakal Memberikan Balasan

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".

Jadi, bisa dikatakan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri pasca perceraian itu tergantung pada putusan pengadilan.

Pada kasus Sule dan Lina ini, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Kembali Tanggapi Kemurkaan YouTuber Hari Jisun

Sehingga hakim pun akhirnya menolak tuntutan nafkah berupa rumah.

Bergulirnya kasus Sule dan Lina ini dimulai sejak 26 April lalu ketika Lina melayangkan gugatan cerai kepada Sule.

Dilansir dari Nakita, awalnya Sule sempat dituduh berselingkuh dengan seorang pramugari.

Baca Juga : Efek Samping Cuka Apel yang Belum Diketahui, Kepoin yuk!

Bahkan hingga tuduhan sudah memiliki anak.

Namun, seiring berjalannya waktu dan bukti-bukti terkumpul, perlahan-lahan terkuak jika dugaan perselingkuhan justru dilakukan oleh Lina.

Hal ini pertama diketahui oleh Rizky Febian, putra Sule dan Lina. (*)