Find Us On Social Media :

Diduga Menipu, Vicky Prasetyo Akan Disomasi Bos ADA Travel And Travel

By Annisa Dienfitri, Senin, 1 Oktober 2018 | 21:17 WIB

VIcky Prasetyo saat ditemui seusai melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Belum selesai dengan proses perceraiannya dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo sudah mendapat kasus baru.

Saat ini Vicky Prasetyo diduga telah melakukan penipuan terhadap pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa.

Kasus ini bermula dari ajakan kerja sama Vicky kepada Lasty untuk berbisnis. Vicky menjanjikan Lasty akan mempromosikan perusahaan Lasty di berbagai media.

Namun setiap dimintai dokumen perjanjian, Vicky selalu berkelit.

Baca Juga : Kesampingkan Profesionalisme, Anji Batal Manggung di Sulawesi Demi Keselamatan

Lasty mengatakan ia pun telah terlanjur mentransfer uang sebesar Rp40 juta yang diminta Vicky.

Lasty menambahkan pihaknya telah berusaha mengajak Vicky untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Sayangnya, tidak ada sambutan dari pihak Vicky Prasetyo.

"Sudah, saya sudah WA (Whastsapp) beliau, saya bilang saya mau (menyelesaikan) secara baik-baik."

"Saya ngga mau membongkar aib beliau, saya ingin baik-baik tapi malah diblokir WA saya," ucap Lasty saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Imbas dari tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Vicky Prasetyo, akhirnya Lasty melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis, akan segera memberikan somasi kepada Vicky.

"Kita akan mengirim surat somasi teguran hukum kepada yang bersangkutan untuk segera membahas ini secara kekeluargaan.

"Karena diawali dengan bisnis baik-baik, kita berharap ini juga dikembalikan secara baik-baik," tutur Denny Lubis.

"Namun batas waktu yang kita tentukan yang bersangkutan (Vicky) tidak mengindahkan, atau tidak mempedulikan, seolah-olah tidak mengingat peristiwa hukum ini," sambungnya.

Baca Juga : United Launch Alliance Menggandeng Blue Origin untuk Misi Eksplorasi Antariksa

Denny juga mengungkap langkahnya untuk menindaklanjuti sampai ke jalur hukum.

"Maka langkah yang akan diambil oleh klien kami adalah menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," pungkas Denny Lubis.(*)