Find Us On Social Media :

Muncul Kembali, Fan Bingbing Kini Terancam Denda Rp 1,9 Triliun

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Kamis, 4 Oktober 2018 | 10:26 WIB

Fan Bingbing, artis Tionghoa yang dikabarkan menghilang sejak Mei 2018

Laporan Wartawan Grid.ID, Puput Akad

Grid.ID - Artis Tiongkok, Fan Bingbing muncul kembali setelah menghilang selama 3 bulan.

Pasca Fan Bingbing menghilang, ia tak langsung muncul ke hadapan publik.

Akan tetapi, lewat unggahan permintaan maaf Fan Bingbing atas kasus penggelapan pajak yang menjeratnya di akun Weibo pribadinya pada Rabu (3/10/2018).

Dilansir Grid.ID dari The Guardian, atas kasus tersebut, Fan Bingbing terancam hukuman denda sebesar 883 juta yuan atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Selain itu, sang aktris juga harus membayar pajak sebesar 255 juta yuan atau sekitar Rp 563 miliar kepada biro pajak provinsi Jiangsu, Tiongkok.

Fan Bingbing harus melunasi nominal tersebut hingga akhir tahun 2018, iika tidak ia akan terancam hukuman kurungan.

Baca Juga : 5 Fakta Fan Bingbing, Artis Populer Tiongkok yang Tiba-tiba Menghilang

Wajar apabila Fan Bingbing diganjar pajak dengan nominal tersebut mengingat saat ini menyandang status sebagai artis Tiongkok tersukses.

Fan Bingbing berhasil memuncaki daftar artis berpenghasilan terbesar tahun 2017 versi majalah Forbes dengan penghasilan 300 juta yuan atau sekitar Rp 4,5 miliar.

Selain itu ia juga menjadi model untuk brand ternama seperti mobil Mercedes Benz dan perhiasan Cartier di Tiongkok.