Find Us On Social Media :

Tangis Roro Fitria Pecah Hingga Pingsan Di Kaki Ibunda Saat Dituntut 5 Tahun Penjara

By Linda Rahmadanti, Kamis, 4 Oktober 2018 | 19:30 WIB

Roro Fitria pingsan

Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad

Grid.ID - Roro Fitria dituntut lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Mendengar putusan tersebut, Roro Fitria menghampiri sang ibu sambil menangis.

Baca Juga : Cara Instan Memutihkan Wajah dengan Air Beras ala Wanita Jepang

Tangis Roro Fitria pun pecah, sambil memegangi tangan ibunya ia mengungkapkan rasa sesalnya.

Baca Juga : Deretan Kasus Hoax Terfenomenal Sepanjang Tahun 2018, Salah Satunya Mertua Rio Dewanto

"Ma,.Mama," kata Roro dengan suara lirih.

Roro kemudian digiring untuk kembali ke ruang tahanan.

Namun siapa sangka, saat berdiri Roro tiba-tiba lunglai dan terjatuh di kaki sang ibu.

Baca Juga : Pasrah Akan Kondisi Anakanya, Denada: Jalan Hidup Kita Sudah Jadi Ketetapan Allah

Tubuh Roro kemudian dibopong oleh polisi dan tim pengacara Roro.

Mereka kemudian mencoba membangunkan Roro Fitria dengan minyak kayu putih.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

Baca Juga : Gugur dalam Aksi Heroik saat Gempa Palu, Anthonius Gunawan Agung Akhirnya Menerima Penghargaan dari Pemerintah

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.

Tindakan berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba merupakan tindakan melawan hukum.

Baca Juga : 6 Fakta Serda Fahmi, Atlet Paralayang Kota Malang yang Jadi Korban Gempa Palu

Selain tuntutan hukuman penjara, Roro Fitria juga mendapatkan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Kasus ini bermula saat Roro Fitria memesan sabu kepada WH pada 13 Februari 2018 silam.

Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH.

Baca Juga : CPNS 2018: Bocoran Instansi Sepi Peminat dengan Tawaran Gaji Gede

WH menerima uang sebesar Rp 1 juta dari transaksi tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Tanggal 14 Februari 2018 pukul 09.00 WIB, WH memberitahukan kepada Roro bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.

Sabu tersebut kemudian dikirimkan WH ke alamat orangtua Roro melalui ojek online.

Baca Juga : Intip Rumah Mewah Milik Rio Dewanto, Menantu Ratna Sarumpaet

Namun Roro dikagetkan dengan kehadiran ojek online, WH, dan polisi.

Kemudian Roro Fitria diciduk ditempat dengan barang bukti. (*)