Find Us On Social Media :

Anaknya Pingsan Setelah Dibacakan Tuntutan, Ibunda Roro Fitria Nangis Meraung

By Ria Theresia, Kamis, 4 Oktober 2018 | 19:41 WIB

Roro Fitria pingsan

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Tegang, begitu suasana yang terlihat di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya atas artis Roro Fitria.

Tak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan kepada artis yang sering disebut Nyai tersebut adalah 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah dengan penggantian masa kurungan 6 bulan.

Baca Juga : Cara Instan Memutihkan Wajah dengan Air Beras ala Wanita Jepang

Menanggapi hal tersebut, tepat setelah Majelis Hakim mengetuk palu menutup persidangan kali ini, Roro Fitria tampak lemas setelah beberapa detik berdiri ingin keluar dari ruang sidang.

"Astagfirullah," ujar Wawan, salah satu kenalan Roro Fitria yang juga ikut ditangkap bersama dirinya di lokasi kejadian.

Baca Juga : Dituntut 5 Tahun Penjara, Tangis Roro Fitria Pecah di Pangkuan Sang Bunda Hingga Pingsan

Buru-buru, kuasa hukum dan polisi membopong Roro ke kursi untuk segera diberikan ruang untuk bernafas agar segera sadar.

Ibunya, Roro Fitria yang selama jalannya persidangan ikut menemani sang anak juga ikut merasa tegang saat persidangan berlangsung.

Tampak wajah khawatir dari raut mukanya sesaat setelah anaknya terkujur lemas tak sadarkan diri.

Baca Juga : Meski Kenakan Kacamata Hitam, Roro Fitria Tak Bisa Tutupi Ketegangannya Hadapi Sidang Tuntutan

Sambil meraung-raung, wanita yang bernama Raden Retno Winingsih tersebut menjerit dengan suara kecil ingin melihat anaknya yang terbarinh di kursi hadirin persidangan.

"Saya mau nengok mbak," ujarnya sambil terbata-bata.

"Saya mau nengok," sambungnya lagi sambil meraung nyaring ingin melihat langsung anaknya.

Setelah melihat Roro, sosok ibu yang memakai busana serba merah tersebut hanya mampu meraung dengan suara parau dan mengusap pelan dahi anaknya.

Baca Juga : Meski Dirinya Juga Tertimpa Musibah, Roro Fitria Sempatkan Beri Ucapan Bagi Korban Gempa Palu

Seperti yang diketahui, di persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria dituntut dengan pasal 114 tentang pengguna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/10/2018) sore ini.

Roro Fitria dulunya ditangkap pada Februari lalu saat rekannya, Wawan mengantarkan barang terharam tersebut ke kediamannya di daerah Pasar Minggu. (*)