Find Us On Social Media :

Jennifer Dunn Dikabarkan Telah Bebas dari Penjara Sejak Selasa Kemarin

By Winda Wahdania, Jumat, 5 Oktober 2018 | 13:40 WIB

Jennifer Dunn saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Menurut majelis hakim Jedun hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri." bunyi putusan seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

 

Hal tersebut lantas membuat Jedun hanya mndapat masa tahanan selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta tersebut.

Namun, kini baru beberapa bulan kabar bebasnya Jedun mulai beredar di dunia maya.

Hingga kini belum ada klarifikasi baik dari pihak Jedun maupun polisi mengenai hal tersebut.

 

(*)