Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Pastikan Ratna Sarumpaet Tidak Berniat Melarikan Diri!

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 16:37 WIB

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya : Bukan Kabur, Tapi Ada Undangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ratna Sarumpaet telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam tadi.

Ratna Sarumpaet lantas dijadikan tersangka atas kasus penyebaran berita palsu alias hoaks.

Sebelum pebangkapan, Ratna Sarumpaet ternyata sudah terlebih dahulu mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dengan berstatus saksi.

"Jadi begini, kemarin itu dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Namun pemanggilan itu dia akan hadir di tanggal 8 (Oktober), kapan tanggal 8, hari Senin dong," ungkap Insank Nasrudin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).

Baca Juga : Yuk Intip Gaya Rambut Bumil Anissa Aziza yang Gampang Ditiru!

Dirinya menambahkan, rencananya hari ini akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Sayangnya Ratna Sarumpaet sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pasalnya Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) sudah turun, lebih cepat daripada waktu pengunduran pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga : Donald Trump kembali Jadi Bahan Lelucon Publik Karena Tisu Toilet