Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Dana Donasi Danau Toba untuk Operasi Sedot Lemak

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 6 Oktober 2018 | 06:59 WIB

Tersebar kabar Ratna Sarumpaet dikeroyok

Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan bahwa kabar miring tersebut tidak benar.

"Jadi membantah ya bu?" tanya awak media.

"Iya," tegas Ratna Sarumpaet sambil masuk mobil petugas kepolisian.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Setelah ditetapkan sebagai tahanan, Ratna Sarumpaet harus menginap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)