Find Us On Social Media :

Wah, Pemerintah Indonesia akan Bagikan Hadiah Uang Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi!

By Agil Hari Santoso, Selasa, 9 Oktober 2018 | 20:19 WIB

Ilustrasi Stop Korupsi

Namun, menilik ayat ketiga dari pasal tersebut, untuk pelapor kasus korupsi berupa suap, maksimal hadiah yang didapat berjumlah Rp 10 juta.

Bagi kamu yang ingin melaporkan dugaan kasus korupsi, harus memberikan informasi yang kamu punya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegagk hukum.

Informasi yang kamu berikan bisa berbentuk tulisan atau lisan, serta bisa menggunakan media elektronik dan nonelektronik.

Baca Juga : Nadia Murad, Mantan Tawanan ISIS yang Baru Saja Meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2018

Seusai melaporkan dugaan kasus korupsi, kamu sebagai pelapor, akan mendapatkan beberapa hak khusus seperti memperoleh perlindungan hukum.

Saat melapor, kamu harus menyertakan setidaknya identitas kamu, KTP,uraian fakta mengenai dugaan kasus korupsi yang telah terjadi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan laporan kamu.

Tentu kamu tidak langsung mendapatkan hadiah Rp 200 juta secara tunai.

Baca Juga : Kejujuran Tukang Sapu Asal Tiongkok yang Temukan Uang Rp 330 Juta di Tong Sampah, Pilih Langsung Kembalikan dan Tolak Imbalan