Find Us On Social Media :

Kenaikan Harga BBM Tidak Berlaku di Wilayah Terdampak Bencana NTB dan Sulawesi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 10 Oktober 2018 | 21:41 WIB

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Selasa (10/10/2018) pada pukul 11.00 WIB.

Tidak semua jenis BBM mengalami kenaikan harga.

Perubahan harga baru ini hanya berlaku untuk BBM jenis Pertamax Series, Dex Series, serta Bio Solar non subsidi.

Baca Juga : Calon Suami Evi Masamba Tuliskan Kata-kata Romantis Jelang Pernikahan

Sementara pengguna premium, bio solar bersubsidi, dan pertalite tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan harga untuk jenis BBM ini.

Namun, dilansir dari Kompas.com, ternyata kebijakan ini tidak berlaku di wilayah yang terdampak bencana seperti Lombok, Palu, dan daerah sekitarnya yang masih pemulihan pasca gempa bumi dan tsunami.

"Sementara di wilayah tersebut tidak ada perubahan harga," ujar External Communication Manager PT Pertamina Persero Arya Dwi Paramita pada Rabu (10/102018).

Baca Juga : Pesan Terakhir Istri Giring Ganesha Saat Antar Jenazah Ayahnya ke Pemakaman

Arya belum bisa kapan pastinya kenaikan harga ini mulai diberlakukan di wilayah tersebut.

Menurutnya, saat ini proses pemulihan wilayah terdampak bencana menjadi prioritas hingga Lombok dan Palu bisa seperti sediakala.

Harga kenaikan tiap BBM ini pun berbeda karena disesuaikan dengan lokasi serta jenisnya.