Find Us On Social Media :

Pelamar CPNS 2018 Wajib Kirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya!

By Linda Fitria, Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:18 WIB

CPNS 2018, 9 Instansi yang mewajibkan pelamar kirim berkas

Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Fitria C

Grid.ID - Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.

Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.

Baca Juga : 3 Concealer Murah di Bawah 30 Ribu Rupiah Untuk Samarkan Mata Panda

Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.

Baca Juga : CPNS 2018: Salah Pilih Formasi Saat Registrasi Bisa Diganti, BKN Bocorkan Caranya

Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.

Kementerian

1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.

Baca Juga : Inilah Daftar Lokasi Tes CPNS 2018 di Setiap Daerah

Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.