Find Us On Social Media :

Roro Fitria Anggap Replik Tidak Sesuai, Ini Penjelasan JPU

By Menda Clara Florencia, Kamis, 11 Oktober 2018 | 20:29 WIB

Roro Fitria sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi menilai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai.

Masih senada dengan pekan lalu, dalam pledoi Roro mengatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.

Melainkan, Menyatakan terdakwa Roro Fitria secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tengang Narkotika.

Baca Juga : Sehari Pasca Ayah Meninggal Dunia, Cynthia Riza: Sakit Sekali Rasanya Hancur Hatiku

"Jaksa sampai saat ini belum ada bukti yang menyatakan Nyai Roro dan Wawan menjual. Belum ada satu bukti pun dan tidak bisa dibuktikan,"

"Hanya berdasarkan asumsi saja, sementara nasib orang ada di tangan para penegak hukum," kata Asgar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis menjelaskan pasal yang 127 tidak didukung oleh fakta.

Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium Roro Firia tidak mendukung pasal tersebut.

"Bukan kurang, alat bukti yang mendukung ke arah sana itu tidak ada,"

"Misalnya tes urine negatif, rambut pun negatif, darah juga negatif, bong nggak ada dan yang dimaksud oleh semua Mahkamah Agung tersebut terhadap (barang bukti) minimal satu gram tersebut dan tertangkap tangan di sini itu jika sedang menggunakan," jelas Maidarlis di lokasi yang sama.

Baca Juga : Pamer Foto Lawas, Melly Goeslaw Dianggap Mirip Rossa

Apalagi dalam dalam kasus narkoba Roro Fitria, ia sedang memesan narkoba kepada Wawan. Kemudian narkoba pesanan Roro tersebut belum berada di tangan Roro.

Sehingga pasal 114 sudah terpenuhi di sana.

"Sedangkan di sini dibeli barangnya baru selesai dibeli oleh terdakwa Wawan Hartawan dan akan diserahkan kepada Roro. Roro belum menerima barang ini, masih dalam penguasaan si Wawan,"

"Jadi pasal yang terpenuhi itu yang membeli dalam jual beli," tandasnya. (*)