Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Ogah Makan Masakan Penjara, Ini Dia Kemauannya

By Seto Ajinugroho, Jumat, 12 Oktober 2018 | 13:58 WIB

Ratna Sarumpaet Ogah Makan Masakan Penjara.

Grid.ID - Ratna Sarumpaet ogah makan masakan penjara yang diberikan oleh polisi untuknya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan aktivis Ratna Sarumpaet sedang diet.

Dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/10) oleh sebab itu Ratna Sarumpaet ogah makan masakan penjara.

"Jadi gini, dari rutan itu beliau memang dikirimi makanan oleh keluarga, (karena) diet. Khusus untuk beliau. Karena beliau kan (sedang) diet. Kalau rutan itu nasi putih, kalau beliau nasi merah," ungkap Barnabas saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

Baca Juga : Peneliti Australia Beberkan Dokumen yang Menyebut Indonesia Pernah Berencana Membom Timor Timur dengan Napalm Demi Libas Fretilin

Diketahui pihak yang membawa makanan untu Ratna ialah asisten rumah tangga beserta stafnya.

Saban hari mereka selalu rutin mengirimkan makanan khusus diet untuk Ratna.

"Dikirim oleh pembantunya," ucap Barnabas.

Meski begitu Barnabas tetap melakukan pengecekan terhadap makanan yang dikirim pihak luar rutan untuk Ratna.

Baca Juga : Sama-sama Derita Kanker Paru, Sutopo Sempat Down Ketika Tahu Istri Indro Warkop Meninggal

"Ya setiap harinya yang saya lihat. Ada nasi merah, daging yang tidak minyak-minyak itu, sayur sawi, buah apel sama minuman infused water," tutur Barnabas.

Barnabas juga mengungkapkan kondisi Ratna sampai sekarang sehat.

Sementara itu Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna agar menjadi tahanan kota.

"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Penolakan itu diputuskan setelah penyidik melakukan evaluasi atas permohonan Ratna.

Baca Juga : Vladimir Putin Temui Khabib Nurmagomedov dan Ayahnya, Ini Nasihat yang Disampaikan Presiden Rusia Itu Kepadanya

"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna sendiri dicokok pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum aktivis itu terbang ke Chile, Kamis (4/10).

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.(*)