Find Us On Social Media :

Hotman Paris Beri Komentar Tentang Kisruh Hilda Vitria dan Kris Hatta yang Tak Kunjung Usai

By Winda Wahdania, Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:30 WIB

Kriss Hatta, Hilda Vitria, dan Hotman Paris Hutapea.

Laporan Wartawan Grid ID, Eria Winda Wahdania.

Grid.ID - Kisruh antara Kris Hatta dan Hilda Vitria masih terus berlanjut.

Keduanya juga masih terus saling melapor ke pihak berwajib guna menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, hingga kini belum ada titik terang dari perseteruan antara Kriss Hatta dengan kekasih Billy Syahputra itu.

Baca Juga : Jadi Bintang Tamu Hotman Paris Show, Kriss Hatta dan Salmafina Malah Dijodohkan!

Kris Hatta sendiri terus bersikukuh jika pernah melakukan pernikahan dengan Hilda Vitria.

Sedangkan Hilda mengungkapkan tidak pernah ada pernikahan antara dirinya dan Kriss dengan berbagai alasan.

Hingga kini, kedua belah pihak masih terus membeberkan bukti yang dimiliki masing-masing guna membenarkan pernyatan masing-masing.

Baca Juga : Kriss Hatta Curhat ke Hotman Paris Soal Kelakukan Istrinya yang Suka Melanggar Aturan

Melihat hal tersebut, nampaknya pengacara Hotman Paris Hutapea ikut memberikan komentar.

Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya, Hotman Paris yang saat itu sedang bersama Kriss Hatta memberikan tanggapan.

Pengacara kondang tersebut menjelaskan, wanita saat ini terbilang pintar.

Baca Juga : Intip Gaya Casual vs Formal Nurbaeny Janah si Asisten Pribadi Hotman Paris yang Stylish

Jika biasanya banyak kasus adalah gugatan cerai maka dalam kasus ini adalah pembatalan buku nikah.

Hotman lantas mengungkap, jika seorang wanita berhasil melakukan pembatalan pernikahan artinya dia kembali gadis dengan status tidak pernah menikah.

"Wanita sekarang semakin pintar, biasanya orang gugat cerai, tapi ini ada teknik baru, gugat pembatalan pernikahan. Karena apa? Kalau gugat pembatalan pernikahan kan seolah tidak pernah nikah, tidak pernah nikah kan seolah tidak pernah janda tetap gadis," ujar Hotman Paris seperti dikutip Grid.ID, Jumat (12/10/2018).

(*)