Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Lyra Virna Sesalkan Proses Hukum Pemilik Ada Tours Berjalan Lambat

By Rissa Indrasty, Sabtu, 13 Oktober 2018 | 07:34 WIB

Artis Lyra Virna bersama sang suami Fadlan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

Baca Juga : Lyra Virna Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat dari Polda Metro

"Emang dari polisi yang lama," ungkap Razman Arief Nasution.

Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.

Artis berusia 37 tahun ini dilaporkan karena memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa, Ada Tours sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.

Lyra Virna kemudian melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya. (*)